- Pengertian Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
- Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
-
- Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
- AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
- Komponen AMDAL terdiri dari
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
- Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1. Peran
AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang
telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja
terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya
sesuai AMDAL.
2. Peran
AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek
teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan
dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan
proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL
sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber
informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian
proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
- Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Kegunaan AMDAL, yaitu
1. Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Bila
usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan
memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang
bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu
menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar